Fee BPD, SBY Diminta Turun Tangan
Selasa, 16 Februari 2010 – 13:06 WIB
Terkait fee yang sudah telanjur diterima, BPK meminta mendagri untuk segera menyampaikan ke presiden, agar segera dilakukan rapat koordinasi dengan DPR. "Perlu ada keputusan politik dari pemerintah dan DPR, karena ini menyangkut nasib banyak orang yang terlibat. Kita tida mau teman-teman di daerah tidak tenang bekerja," ujar Rzal.
BPK mengusulkan, agar ke depan nantinya, kepala daerah sebagai kuasa pemegang saham di BPD menerima honor dari BPD itu. Hanya saja, pemberian honor itu harus ada payung hukumnya terlebih dahulu. BPK meminta mendagri dan Bank Indonesia (BI) untuk membuat payung hukum pemberian honor itu. "Aktivitas yang bukan merupakan tugas pokoknya, bisa dia mendapat honor," ujar Rizal. (sam/jpnn)