FHI Tuding Pemerintah Lakukan Diskriminasi Honorer Tertinggal
jpnn.com - JAKARTA - Forum Honorer Indonesia (FHI) nilai pemerintah telah melakukan diskriminasi terhadap honorer tertinggal. Munculnya kategori satu (K1) dan kategori dua (K2) salah satu bentuk nyata diskriminasi pemerintah.
"Pemerintah telah berlaku tidak adil dan melakukan tindakan diskriminasi sistematis dalam menyelesaikan masalah honorer tertinggal. Diskriminasi itu dilihat dari tidak adanya standarisasi gaji, dan status juga tidak jelas," kata Sekjen Dewan Presidium FHI Pusat Eko Imam Suryanto kepada JPNN, Minggu (15/3).
Diskriminasi sistematis, lanjutnya, sudah dilakukan sejak keluarnya SE MenPAN-RB No 5 Tahun 2010, di mana honorer di instansi pemerintah dibagi menjadi dua yakni K1 yang dibiayai APBD/APBN dan K2 yang tidak dibiayai APBN /APBD.
"Diskriminasi ini menimbulkan kekecewaan awal dari para honorer. Seharusnya pemerintah melihat bahwa semua honorer instansi pemerintah adalah warga negara yang sudah bersedia mengabdi untuk negara, terlepas dari mana sumber penggajian. Sebab semua adalah uang dari pemerintah baik itu APBN, APBD maupun dana BOS," bebernya.
Diskriminasi ini berlanjut dengan isi PP 56 Tahun 2012, yang mengamanatkan bahwa honorer K2 untuk menjadi CPNS harus melalui mekanisme tes. Ini sangat berbeda dengan honorer K1 yang cukup melalui seleksi administrasi. Lebih parahnya lagi, bagi honorer K1 yang Tidak Masuk Kriteria (TMK) lanngsung diluncurkan ke K2.
"Ini jelas melanggar payung hukum yang sudah ada, karena tidak ada aturan tertulis untuk K1 yang tidak lolos diluncurkan ke K2. Masak aturan ini hanya cukup diatur dengan Peraturan Kepala BKN. Sekali lagi, kebijakan K1 diluncurkan ke K2 sudah melanggar aturan main," bebernya. (esy/jpnn)