Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fidelis, Kisah Pilu Suami Ingin Selamatkan Nyawa Istri, Akhirnya…

Kamis, 03 Agustus 2017 – 16:06 WIB
Fidelis, Kisah Pilu Suami Ingin Selamatkan Nyawa Istri, Akhirnya… - JPNN.COM
Fidelis Ari mengusap anak bungsunya usai sidang (kiri). Fidelis mengusap air matanya sesaat sebelum hakim membacakan vonis di PN Sanggau, Rabu (2/8). Foto: Kiram Akbar/Rakyat Kalbar/JPNN.com

“Fidelis ini mengobati istrinya dengan tanaman yang belum diperbolehkan di Indonesia, seperti ganja. Saya mengikuti dengan cermat vonis yang dibacakan hakim,” tuturnya.

“Hakim, kita tahu, ada perbedaan pendapat yang tajam, antara yang menginginkan meletakkan rasa keadilan sebagai hal yang utama, dengan yang ingin meletakkan kepastian hukum. Tadi dengan jelas majelis menyebut dua hakim berpendapat bahwa keadilan itu harus diletakkan di atas,” ucapnya.

Tanpa bermaksud mencampuri putusan majelis hakim, ia menyatakan kekecewaannya terhadap vonis tersebut.

“Fidelis ini tidak layak sama sekali dijadikan terdakwa, tidak layak! Karena dia melakukannya dalam keadaan terpaksa, dia melakukannya karena ingin menyelamatkan nyawa istrinya, pilihannya ada dua: melanggar hukum atau menyelamatkan nyawa, dia pilih menyelamatkan nyawa,” paparnya.

Walau membela Fidelis, Legislator Partai Demokrat ini keras menolak legalisasi ganja.

“Indonesia ini, tidak kita buat legalisasi saja berton-ton narkoba masuk. Kalau kita buka ruang sedikit, orang akan memanfaatkan celah ini sehingga mejadi lebih banyak lagi penyalahgunaan narkoba,” tegas Erma.

Yang harus dilakukan, menurut dia, adalah revisi terhadap UU Narkotika. Hal ini disebutnya sudah masuk dalam Prolegnas 2014-2019.

“Tapi memang belum menjadi prioritas dalam tahun 2017 ini. Kami masih memprioritaskan RUU KUHP. Kondisi ini tentu saja menjadi bagian, khususnya saya, di Komisi III untuk menjadi pertimbangan revisi seperti apa yang ideal bagi undang-undang narkotika ini ke depan,” terangnya.

Fidelis Ari, pemilik 39 batang pohon ganja, divonis delapan bulan penjara subsider sebulan dan denda Rp 1 miliar. Upaya menyelamatkan nyawa sang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close