Firdaus Dibekuk saat Sedang Menghitung Uang
Sabtu, 04 Februari 2017 – 05:56 WIB
“Mudah-mudahan penyelidikan itu bisa membuahkan hasil. Tunggu saja tanggal mainnya,” kata Kapolresta.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat jika ditemukan pungli agar melaporkan kepada Tim Saber Pungli Padang.
“Jangan takut, identitas pelapor akan kami rahasiakan atau hubungi ke nomor call center Tim Saber Pungli Kota Padang 08117080117,” imbaunya.
Jika terbukit, pelaku akan dijerat dengan Pasal 8 UU No 20 Tahun 2001 tentang TPK dan atau Pasal 374 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (e)