Firli Dorong Penguatan Kerja Sama Antarnegara ASEAN untuk Perangi TPPU
Berkat kerja sama tersebut, pada Januari 2022, KPK berhasil mengamankan dan mengembalikan sebesar USD5,9 juta ke kas negara. Aset itu hasil tindak pidana korupsi yang dicuci di Amerika Serikat.
“Kerja sama dalam pertukaran data dan informasi intelijen dan pro-keadilan serta penyelidikan paralel dan membuka saluran komunikasi antarlembaga adalah kunci kesuksesan upaya tersebut. Pesan moralnya, hanya melalui kerja sama KPK bisa berhasil memulihkan aset milik rakyat Republik Indonesia,” ungkap Firli.
Kedua, mengenai upaya pembaruan yang dilakukan Indonesia untuk memerangi dan memberantas korupsi.
Indonesia, menurut Firli, telah mencanangkan Roadmap Pemberantasan Korupsi tahun 2022-2045 dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.
Menurut Firli, Roadmap ini merupakan implementasi dari Trisula strategi pemberantasan korupsi yang diusung pihaknya bersama insan KPK.
Sedangkan pada poin terakhir, Firli mengetengahkan tentang pentingnya kerja sama internasional dan dukungan regional.
“Agar Roadmap dapat terimplementasi, dibutuhkan dukungan dan kerja sama dari negara-negara kawasan serta organisasi regional dan internasional, dalam bentuk investigasi bersama, berbagi data dan informasi intelijen, bantuan teknologi, serta penguatan kerja sama dalam pemulihan aset,” tegas Firli.
Regional Anti-Corruption Conference for Law Enforcement Professionals in Southeast Asia diselenggarakan atas kerja sama Kantor Regional Asia Tenggara dan Pasific, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), serta Komisi Anti-Korupsi Thailand dan Kementerian Kehakiman Korea Selatan.