Fokus di Kasus Hibah Pramuka sebelum Lanjut ke Al-Fauz
jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim terus mengusut perkara dugaan korupsi yang diduga menyeret Sylviana Murni. Yakni dugaan korupsi dana hibah untuk Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta dan proyek Masjid Al-Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Kasubdit I Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Ade Deriyan Jayamarta mengungkapkan, pihaknya saat ini terus mengumpulkan dokumen-dokumen perkara dana hibah Kwarda DKI Jakarta. Setelah itu baru mereka menggelar perkara untuk menetapkan tersangkanya.
"Nanti untuk pelaksana gelar penyidik yang akan menentukan waktunya disesuaikan dengan jadwal yang ada saat ini. Harapannya bisa kita lakukan dalam minggu ini (gelar penetapan tersangka)," ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (20/2).
Namun, katanya, saat ini tim penyidik yang menangani kasus itu masih menyusun semua berita acara pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dengan demikian, nantinya akan diketahui unsur pidananya.
"Apakah unsur-unsurnya itu sudah masuk atau belum. Jadi mengumpulkan data-data sedangkan kita masukkan untuk kita uji, harapannya dapat kita selesaikan dalam waktu cepat," paparnya.
Sampai sekarang, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan belum juga mengeluarkan hasil audit dugaan kerugian negara di dua perkara itu. Karenanya Bareskrim masih menunggu angka kerugian negara dari dua kasus korupsi itu.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengaskan, hasil audit BPK bukan berarti acuan mereka juga dalam menetapkan tersangka. Adi juga mengatakan, untuk sementara penyidik memperkuat penyidikan kasus korupsi dana hibah Pramuka DKI sebelum berlanjut ke penyimpangan dalam pembangunan Masjid Al-Fauz.
“Ada prioritas yang kami selesaikan dulu. Nah yang kami prioritaskan, yang agak mudah Kwarda. Jadi kita mau ini dulu (dana hibah Pramuka, red) nanti baru dilanjutkan (ke Al-Fauz)," pungkasnya.(elf/JPG)