Fokus Sejahterakan Petani, Akhiri Polemik Data Beras
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, BPS merupakan satu-satunya lembaga yang diakui undang-undang sebagai referensi acuan data nasional.
Karena itu, Kementan akan terus berpegang pada data yang dikeluarkan oleh BPS. Kementan sendiri akan fokus pada dua misi utamanya, yaitu mewujudkan kedaulatan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Kementerian Pertanian memahami bahwa untuk mencapai kedaulatan pangan, Indonesia menghadapi berbagai tantangan.
Untuk itu, kami saat ini selalu mendoronguntuk berpikir “out of the box”. Setiap tantangan harus ditempatkan sebagai kesempatan yang justru menguntungkan kita dalam upaya meraih kedaulatan pangan.
Salah satu persoalan yang membayangi sektor pertanian sejak lama adalah konversi lahan pertanian.
Di sejumlah sentra produksi pertanian, lahan produktif beralih fungsi menjadi lahan perumahan maupun industri. Tapi kondisi ini tak sepantasnya membuat kita berpangku tangan.
Mengantisipasi hal tersebut di atas, melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian menjalankan program Perluasan Areal Tanam Baru (PATB).
Untuk meningkatkan luas areal tanam baru, Kementan tidak lagi terpaku pada lahan sawah, baik yang irigasi maupun nonirigasi, tetapi juga telah memanfaatkan lahan rawa dan lahan kering yang jumlahnya diperkirakan 1,2 juta hektare.