Forum CSR Indonesia Prihatin dengan Kasus Terkait BI dan OJK yang Ditangani KPK
"Dugaan penyalahgunaan dana CSR menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip ini, di mana dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ucap Mahir.
Kedua, terkait prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut Mahir, penggunaan dana CSR yang tidak sesuai peruntukan mengindikasikan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan perlindungan konsumen.
"Dana CSR, terutama dari lembaga seperti BI dan OJK harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel, transparan dan terukur kepada publik. Setiap ketidakpatuhan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga tersebut," katanya.
Ketiga, pemanfaatan dana CSR harus sesuai dengan Ketentuan Pasal 70 POJK No 60/POJK.04/2017 tentang Pengungkapan Informasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan ini mengatur setiap pemanfaatan dana CSR harus dilaporkan secara terbuka dan memenuhi standar pengungkapan yang berlaku.
Menurut Mahir setiap pelanggaran terhadap pengelolaan dana CSR oleh yayasan atau individu terkait merupakan pelanggaran serius yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.
Keempat, kebutuhan akan evaluasi dan penguatan regulasi CSR dalam sektor jasa keuangan.