FPKB Publikasikan Kinerja Tahunan Fraksi
Belum Tampilkan Evaluasi Anggota, Dianggap Setengah HatiSelasa, 14 Desember 2010 – 07:58 WIB
Publikasi laporan iti disambut positif Muhaimin Iskandar. "Alhamdulillah, sejauh ini anggota fraksi cukup lumayan, tidak terlalu memalukan. Kalau ada yang memalukan ya ditutupi lah," candanya.
Marzuki Alie menyampaikan inisiatif FPKB merupakan dukungan terhadap agenda reformasi DPR. Apalagi, penyampaian laporan kinerja fraksi tersebut memang diatur Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan Pasal 18 ayat 6 Tata Tertib DPR. Meskipun begitu, pimpinan dewan tidak memiliki kewenangan memaksa fraksi-fraksi untuk menyusunnya. "Jadi, ya kita hanya tunggu -tunggu. Sambil secara informal terus disampaikan," kata Marzuki.
Secara terpisah, Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mengatakan laporan tahunan fraksi tersebut seharusnya tidak sekedar menampilkan dokumentasi kegiatan. "Yang mesti ditampilkan adalah evaluasi kinerja masing -masing anggota FPKB," katanya.