Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Front Pembela Honorer Polisikan Plt Gubernur Banten

Selasa, 03 Februari 2015 – 10:06 WIB
Front Pembela Honorer Polisikan Plt Gubernur Banten - JPNN.COM
Front Pembela Honorer Polisikan Plt Gubernur Banten. Foto: ilustrasi/Dokumen JPNN.com

jpnn.com - SERANG - Pelaksana tugas Gubernur Banten Rano Karno, mantan Menpan-RB Azwar Abubakar, dan Kepala BKN Eko Sutrisno dilaporkan ke Polda Banten terkait kesalahan prosedur dalam penerimaan honorer kategori 1 (K1).

"Kita mendatangi Polda Banten untuk menyampaikan surat laporan pengaduan pelanggaran penerimaan CPNS tenaga honorer kategori satu (K1) Pemprov Banten. Menpan kita laporkan  karena beliau yang mengeluarkan kebijakan mengembalikan K2 yang sudah ikut tes ke K1. Kepala BKN yang mengeluarkan NIP, juga kami melaporkan Plt Gubernur Banten Rano Karno karena beliau lah yang menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (STPJM)," tegas Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Banten, Fahrurrozi usai melapor ke Polda Banten, Selasa (3/2) dilansir Radar Banten (Grup JPNN.com).

Dijelaskan Fahrurrozi, sebelumnya kasus ini sudah masuk meja laporan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten.

"Dihentikan dan akan dilanjutkan apabila ada novum (data baru yang timbul setelah proses hukum-red) baru. Sekarang sudah kita temukan novum barunya. Bahwasanya 767 honorer K1 yang hasil ATT diluncurkan ke K2. Mereka sudah ikut tes sebagai K2 tanggal 3 November 2013 lalu. Mereka ini tidak lulus semua, yang lulus hanya 171 orang. Sisa yang tidak lulus tersebut dikembalikan lagi atas dasar surat dari Menpan bahwa mereka adalah K1 dibiayai dari APBD," bebernya.

Saat ini, lanjut Fahrurrozi, K1 yang pernah mengikuti tes sebagai K2 tersebut sudah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).

"Dan sudah menerima gaji mulai tanggal 1 Februari 2015 ditransfer melalui rekening Bank Jabar," paparnya.

Laporannya ini sendiri, kata dia, dibuat lantaran karena dugaan terjadi pertentangan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil.

"K1 tersebut dibiayai dari APBD yang jelas-jelas dari belanja pegawai bukan dari belanja kegiatan. Di sini Menpan melanggar aturan yang mereka buat sendiri," tegasnya.(wahyudin/radarbanten/jpnn)

SERANG - Pelaksana tugas Gubernur Banten Rano Karno, mantan Menpan-RB Azwar Abubakar, dan Kepala BKN Eko Sutrisno dilaporkan ke Polda Banten terkait

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News