Fuad Amin Dituntut 15 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dituntut pidana 15 tahun dan denda Rp3 miliar oleh jasa penuntut umum (JPU) pada KPK. Dia dianggap terbukti menerima suap Rp15,45 miliar dan melakukan pencucian uang lebih dari Rp200 miliar.
Dalam surat tuntutan setebal 6.734 halaman yang dibacakan secara tidak menyeluruh oleh penuntut umum, Fuad Amin disebutkan menerima suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Setoran tersebut diberikan sejak Juni 2009 ketika dia masih jadi bupati, hingga tertangkap tangan oleh KPK pada Desember 2014.
“Dari uraian fakta persidangan, terdakwa Fuad Amin mengetahui pemberian tersebut sebagai akibat telah menyetujui untuk mengarahkan pembentukan konsorsium pengaliran gas alam dari Gili Timur, Bangkalan antara PD Sumber Daya dengan PT MKS,” kata Jaksa Pulung Rinandoro membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9).
Jaksa KPK itu menilai, Fuad juga terbukti membelanjakan hasil korupsinya yang didapat dari pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 197,24 miliar sejak menjabat sebagai Bupati Bangkalan tahun 2003.
Uang haram itu disamarkan dengan cara menempatkannya di sejumlah rekening atas nama pribadi maupun orang lain.
Fuad juga menyamarkan uang hasil korupsinya dengan membeli polis asuransi, pembayaran kendaraan serta pembelian tanah dan bangunan. Total uang haram yang dicuci pria berusia uzur itu mencapai hampir Rp 200 miliar.
Kuasa hukum Fuad sempat memprotes pembacaan tuntutan oleh jaksa yang memakan waktu sangat lama. Sidang yang digelar sejak pukul 16.00 WIB itu baru berakhir pukul 22.15 WIB karena selain surat tuntutan yang dibacakan cukup tebal, sidang sempat diskors dua kali. Bukan hanya pihak terdakwa, majelis hakim juga berkali-kali meminta jaksa untuk mempersingkat pembacaan tuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut Fuad Amin dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.(dil/jpnn)