Gadaikan Mobil Dinas Anggota DPRD Jatim
jpnn.com - MALANG - Suhadi, terdakwa kasus penggelapan mobil, boleh menghirup udara segar setelah menjadi tahanan kota Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Tetapi, dia tidak akan tidur nyenyak. Dia dilaporkan anggota DPRD Jatim dari PDI Perjuangan karena menggelapkan mobil dinas miliknya.
Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, anggota DPRD Jatim itu adalah Luluk Mauludiyah. Dalam laporannya, Luluk mengatakan bahwa Suhadi menggelapkan mobil dinas Toyota Innova L 1182 NP.
Kasus tersebut kini ditangani jajaran Satreskrim Polres Malang. "Benar, kami menangani kasus yang baru itu," ucap Kasatreskrim Polres Malang AKP Deky Hermansyah, Selasa (27/8).
Dia menyebut bahwa awalnya Suhadi meminjam mobil tersebut pada 2012 untuk sejumlah keperluan. Tapi, mobil itu sampai kini tidak pernah dikembalikan. "Mobil tersebut digadaikan di kawasan Kepanjen senilai Rp 35 juta," kata mantan Kasatreskrim Polres Malang Kota itu.
Menurut Deky, saat ini pihaknya menyelidiki kasus tersebut. Sejumlah saksi dipanggil untuk memberikan keterangan. Polisi juga akan memanggil Suhadi. Tetapi, dia belum bisa memastikan waktunya. Saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Jatim soal kerugian negara karena penggelapan tersebut.
Sementara itu, setelah mendapat status tahanan kota dari PN Kepanjen, Suhadi kini mulai berulah. Beberapa kali dia mangkir dari sidang. Setelah Lebaran lalu, sedikitnya dua kali anggota DPRD Kabupaten Malang dari PDI Perjuangan tersebut tak menghadiri sidang. Yakni, pada 14 dan 21 Agustus.
"Terdakwa memang dua kali tidak hadir dalam sidang. Yang pertama, alasannya sakit dan dirawat di rumah sakit. Yang kedua, terdakwa tidak hadir karena kampanye pasangan cagub-cawagub di Kepanjen pada 21 Agustus," ucap JPU Supriyadi Ahmad. (did/jpnn)