Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gadis 16 Tahun di Bengkulu jadi Korban Perkosaan, Nih Pelaku Utamanya

Senin, 11 Mei 2020 – 14:39 WIB
Gadis 16 Tahun di Bengkulu jadi Korban Perkosaan, Nih Pelaku Utamanya - JPNN.COM
Pelaku perkosaan (jongkok) gadis di Bengkulu ditangkap. Foto: Antara/Polres Bengkulu

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 KUHP.

Kedua tersangka yang masih di bawah umur itu terancam hukuman penjara selama paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. (antara/jpnn)

Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu menangkap HS (20), pelaku utama pemerkosaan gadis belia berusia 16 tahun.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close