Gadis Muda Itu Tak Berkutik Saat Polisi Gerebek Rumahnya
jpnn.com, BONDOWOSO - Polres Bondowoso membekuk seorang gadis berinisial AN (20) karena menyimban narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, menurut hasil uji laboratorium, sang gadis juga positif sebagai pecandu sabu-sabu.
Kasatreskoba Polres Bondowoso, AKP Hadi Sukisman, mengatakan, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti dua klip plastik berisi sabu seberat 0,75 gram, sebuah korek api serta pipet kaca.
"Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga pelaku bukan hanya pemakai, tapi juga sebagai pengedar, atau bahkan bagian dari jaringan peredaran narkoba," ujar AKP Hadi.
Kasus narkoba ini bermula saat polisi mendapat laporan masyarakat jika di daerah Karanganyar Tegalampel ada transaksi dan penggunaan sabu-sabu.
"Berdasarkan laporan tersebut, aparat kemudian mendatangi sebuah rumah yang dicurigai. Dirumah tersebut ditemukan seorang wanita sedang membawa bungkusan plastik kecil yang ternyata berisi sabu," ujar imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)