Gafur Bisa Gunakan Jalur Angket
jpnn.com - ”Golkar belum menentukan sikap terhadap pelantikan gubernur dan wakil Gubernur Maluku Utara tersebut. Kemungkinan besar persoalan itu akan kami bahas dalam waktu dekat ini di DPP Partai Golkar,” kata Agung Laksono di gedung DPR/MPR Senayan Jakarta, Senin (6/10).
Sedangkan menyangkut kasus tidak dilantiknya Abdul Gafur oleh Menteri Dalam Negeri, Agung menyatakan ada dua hal yang bisa ditempuh yakni lewat fraksi di DPR atau MK. “Ada dua alternatif yang bisa ditempuh Abdul Gafur dalam melakukan tuntutannya. Salah satunya melalui fraksinya dan fraksi partai pendukungnya,” ujar Agung.Dalam pelaksanaannya, kata Agung, Abdul Gafur bisa menggunakan jalur angket. ”Yang selanjutnya mungkin lewat Mahkamah Konstitusi, dan itu sangat tergantung dari keputusan hakim,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Sebagaimana yang sudah berlangsung, Thaib Armayn dan Abdul Gani Kasuba dilantik Mendagri pada 29 september 2008 berdasarkan Keppres No 85/P/2008 tertanggal 27 September 2008 untuk jabatan gubernur dan wakil Gubernur Maluku Utara. (Fas)