Gagal Manggung, Taylor Swift Digugat Rp 24 Miliar
Selasa, 19 Februari 2013 – 02:51 WIB
BAYARAN USD 2,5 juta atau sekitar Rp 24 miliar yang diterima Taylor Swift untuk tampil di pentas musik country Capital Hoedown, Kanada berbuntut hukum. Mantan pacar Harry Styles itu digugat perusahaan penyalur tiket, Frontgate Tickets, karena dinilai telah wanprestasi alias ingkar janji. Pihak Frontgate menyebut sesuai perjanjian dengan promotor sebelumnya, Swift seharusnya ikut membayar USD 700 ribu dari bayaran yang diterimanya. Uang itu merupakan hak penggugat yang rugi sebab harus mengembalikan uang tiket senilai USD 1,8 juta ke penonton lantaran konser dibatalkan.
Meski tak jadi tampil di konser yang awalnya digelar Agustus 2012, berdasar gugatan diketahui bahwa bayaran untuk Swift telah dilunasi promotor. Alih-alih membayar USD 700 ribu sesuai kontrak, pemilik hits "Teardrops on My Guitar " ini malah ingkar janji.
Namun juru bicara Swift yang dikonfirmasi situs gosip TMZ, Senin (18/2), enggan mengomentari soal gugatan. Pihak manajemen Swift justru menegaskan bahwa penyanyi country itu tak pernah melakukan kerjasama dengan Frontgate Tickets. Selebihnya mereka menolak berkomentar dengan alasan belum membaca gugatan. (pra/jpnn)