Gagal Mudik karena Iseng Judi
Kamis, 22 Juni 2017 – 18:56 WIB
Berdasar identifikasi, mereka merupakan warga luar kota. Prasetyo, Kholis, Trisno, Ulum, dan Akembamun berasal dari Rembang, sedangkan Paryudi dan Sukadi adalah orang Bojonegoro.
Kini mereka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara karena tindak pidana perjudian. Rencana mudik ke kampung halaman pun hanya tinggal mimpi. (han/c7/fal/jpnn)