Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gagal Panen, 6 Kelompok Tani di Bone Dapat Klaim AUTP

Sabtu, 04 April 2020 – 20:29 WIB
Gagal Panen, 6 Kelompok Tani di Bone Dapat Klaim AUTP - JPNN.COM
Mentan Syahrul Yasin Limpo (tengah). Foto: dari kementan

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy menambahkan, dengan asuransi pertanian, petani yang gagal panen bisa memulai usaha kembali dari pembayaran klaim. Sebab, petani yang mengikuti asuransi pertanian akan mendapatkan penggantian Rp 6 juta/ha.

"Tentu ini akan mengembalikan semangat petani untuk kembali memulai usaha taninya," kata Sarwo Edhy.

Asuransi pertanian atau lebih dikenal juga AUTP yang dikembangkan Kementan sampai saat ini tak menemui banyak kendala. Pembayaran klaim yang dilakukan PT Jasindo pun berjalan lancar.

"Preminya murah karena dapat subsidi dari pemerintah. Hanya Rp 36 ribu per hektar (ha) dari aslinya Rp 180 ribu. Sayang sekali kalau petani tidak ikut karena jika mereka gagal panen, 'kan ada uang yang akan cair sebesar Rp 6 juta per ha," ujar Sarwo Edhy.

Guna mempermudah pendaftaran dan pendataan asuransi, Kementan bersama PT Jasindo juga menerbitkan layanan berbasis online melalui Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP). Petani/Kelompok tani yang akan mendaftar asuransi didampingi oleh penyuluhnya mendaftar dengan mengisi form digital pada aplikasi SIAP.

AUTP diharapkan mampu memitigasi risiko usaha petani, sehingga mereka bisa berdaya saing yang lebih baik. Syarat utamanya, petani dengan sukarela mau menjadi peserta AUTP.

"Setelah menjadi peserta AUTP, petani otomatis akan mendapat jaminan perlindungan terhadap risiko usaha tani, sehingga setelah mendapatkan klaim, petani bisa melakukan usaha taninya kembali," pungkasnya.

Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bone, Sunardi Nurdin mengatakan, keenam petani tersebut ikut asuransi dengan membayar Rp 36 ribu per hektare.

Agar semangat petani tidak padam, pemerintah dalam hal ini Kementan membuat program perlindungan kepada petani yakni asuransi pertanian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close