Gaji Guru PPPK Ditarik ke Pusat, Tendik Bagaimana?
jpnn.com, JAKARTA - Gaji seluruh guru PPPK ditarik ke pusat mulai awal 2027. Bagaimana dengan tenaga kependidikan atau tendik?
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani menyampaikan sampai saat ini kebijakan yang sudah disepakati pemerintah dan DPR RI adalah ditariknya tata kelola guru ke pusat.
Seluruh gaji guru PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan masuk dalam APBN.
Untuk tendik, menurut Dirjen Nunuk, sedang dibahas mekanismenya antarkementerian dan lembaga, Kemendikdasmen, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan kesiapan anggaran.
"Ketika gaji guru dialihkan ke APBN, maka anggaran yang saat ini di daerah akan ikut pusat. Untuk PPPK tendik tetap semangat," kata Dirjen Nunuk saat menerima pengurus Dewan Pimpinan Pusatoe (DPP) Guru Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN) pada 29 September 2026.
Dirjen Nunuk menjelaskan ketika guru PPPK sudah digaji melalui APBN, maka segala aturan, formasi, penilaian mutasi ada di pusat melalui UPT Kemendikdasmen. Penilaian SKP/kinerja dari Dirjen GTK melalui UPT kementerian.
Dirjen Nunuk juga menjelaskan soal peralihan guru PPPK menjadi PNS semuanya tetap melalui seleksi CPNS. Artinya, tidak ada pengangkatan PNS tanpa tes.
Mengenai guru PPPK usia di atas 35 tahun bisa ikut seleksi CPNS atau tidak, Dirjen Nunuk mengatakan belum ada ketentuannya.
JPNN.com