Gaji Pimpinan DPR/MPR Juga akan Naik
Senin, 26 Oktober 2009 – 20:49 WIB
Ditanya siapa saja pejabat negara yang akan mendapatkan gaji baru di 2010, menurut Ramli patokannya ada di UU 43 Tahun 1999. Yaitu pimpinan MPR, pimpinan DPR, hakim di semua peradilan baik pusat maupun daerah, kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, pimpinan BPK, jabatan setingkat menteri, dan jabatan lainnya yang menurut undang-undang masuk pejabat negara.Sementara Menneg PAN/RB EE Mangindaan menyatakan, dalam menaikkan gaji pejabat negara prinsip kehati-hatian sangat diutamakan. Bagi dia, yang harus diperhatikan bagaimana menggunakan anggaran negara sebaik-baiknya.
"Memang sudah lama pejabat negara tidak mengalami kenaikan gaji, tapi untuk sementara kita pusatkan untuk membahas bagaimana anggarannya dimanfaatkan untuk rakyat," terangnya. (Esy/jpnn)