Gaji PNS Jabar tak Naik, Ini Alasan Gubernur Aher
jpnn.com - BANDUNG - Sadar APBD Jawa Barat tak sebesar DKI Jakarta, Gubernur Ahmad Heryawan memastikan tahun ini tidak akan menaikkan tunjangan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov Jabar.
Menurut gubernur yang akrab disapa Aher itu, gaji PNS di lingkungan Pemprov Jabar sudah tergolong besar jika dibandingkan daerah lainnya.
Sejak 2010, kata Aher, Pemprov Jabar memberlakukan kebijakan pemberian tunjangan remunerasi berbasis kinerja.
Menurutnya, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Jabar Nomor 119/209 Tentang Pedoman Pengukuran Kinerja Dalam Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi PNS dan calon PNS yang telah berlaku sejak 2010.
"TPP itu sampai 1,5 kali lipat gaji PNS. Jadi, kita hilangkan honor. Selama ini kan honor itu ada di dinas-dinas yang basah, setiap ada proyek ada honor. Kini kita kalkulasi setiap bulan berbasis kinerja, jadi semua dinas merata," kata Aher.
Gubernur dari PKS itu mengaku, dirinya sadar akan kemampuan kekuatan APBD Jabar yang lebih kecil dibanding DKI Jakarta, sehingga tidak mengikuti langkah Pemprov DKI Jakarta yang menaikkan gaji PNS. "Ya kita tahu diri saja, anggaran kita lebih kecil," ujarnya. (agp)
Berikut TPP PNS Pemprov Jabar berdasarkan Pergub Jabar No 119/209 Tentang Pedoman Pengukuran Kinerja Dalam Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP):
1. Eselon IB< Rp 32.000.000
2 Eselon IIA (Sekda), Rp 25.000.000
3 Eselon IIA (Kepala OPD), Rp 23.000.000
4 Eselon IIA, Rp 19.000.000
5 Eselon IIB, Rp 19.000.000
6 Eselon IIIA, Rp 11.000.000
7 Eselon IIIB, Rp 9.000.000
8 Eselon IV, Rp 7.000.000
9 Gol IVE, Rp 2.950.000
10 Gol IVD Rp 2.900.000
11 Gol IVC Rp 2.850.000
12 Gol IVB Rp 2.800.000
13 Gol IVA Rp 2.750.000
14 Gol IIID Rp 2.400.000
15 Gol IIIC Rp 2.350.000
16 Gol IIIB Rp 2.300.000
17 Gol IIIA Rp 2.250.000
18 Gol IID Rp 1.650.000
19 Gol IIC Rp 1.600.000
20 Gol IIB Rp 1.550.000