Gaji PPPK dari Honorer K2 Setara PNS, tapi Golongan Berapa?
jpnn.com, GROBOGAN - Pemkab Grobogan, Jateng, sudah menggelar seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) awal Februari 2019, diikuti 684 tenaga honorerK2. Kepala BKPPD Grobogan Padma Saputra, mengatakan, seleksi memberikan peluang kepada tenaga honorer guru minimal S1 dan kesehatan D3.
”PPPK tahap pertama ini dikhususkan bagi tenaga honorer K2, guru dan kesehatan. Ada 684 pendaftar. Namun pengumuman tes masih menunggu pengumuman dari pusat,” ujarnya.
BACA JUGA: K2 Sudah dapat Honor, Tambah Sedikit untuk Gaji PPPK
Nantinya, honorer yang lolos sesuai passing grade yang ditentukan akan langsung diangkat. Tentu hal ini akan mengurangi jumlah tenaga honorer yang ada di Grobogan.
”Rata-rata yang ikut merupakan honorer K2 yang tak lolos tes CPNS. Mereka kan sudah terdaftar di BKN,” ujarnya.
Sedangkan untuk anggaran penggajian, pihaknya mengaku masih menunggu kebijakan dari pusat.
BACA JUGA: Pernyataan Titi dan Nur soal Dana Iuran Silatnas Honorer K2 dengan Jokowi
”Kami belum berani menganggarkan, tergantung nanti hasil seleksi berapa yang diterima. Apakah nantinya akan digaji standar PNS atau golongan III A. Kami belum bisa menjawab. Setelah mengetahui jumlah yang lolos akan bisa diumumkan,” ujarnya. (san/ war/put/noe/sub/int/lin)