Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gaji & Tunjangan Makan Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong Naik Jadi Sebegini

Minggu, 02 Oktober 2022 – 12:32 WIB
Gaji & Tunjangan Makan Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong Naik Jadi Sebegini - JPNN.COM
Ilustrasi pekerja migran Indonesia (PMI). Foto: (ANTARA/Rendra Oxtora)

jpnn.com, HONG KONG - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), melalui Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika, Agustinus Gatot Hermawan mengatakan gaji dan tunjangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) naik per 1 Oktober 2022.

Menurut Gatot peningkatan gaji dan tunjangan PMI di Hong Kong merupakan keputusan yang layak syukuri.

"Ini kabar gembira bagi rakyat Indonesia, terutama PMI kita yang bekerja di HongKong. Di mana gaji minimum untuk pekerja migran mengalami kenaikan sebesar HKD 4,730 per bulan dan uang tunjangan makan juga naik sebesar HKD 1,196 per bulan. Ini merupakan buah dari kerja pemerintah Indonesia yang sungguh-sungguh berpihak pada PMI," kata Gatot, Sabtu, (1/10).

Tidak hanya itu, birokrat senior itu menuturkan kenaikan gaji dan tunjangan PMI di Hong Kong, berkat kerja terintegrasi yang diperintahkan Presiden Jokowi.

"Pemerintah Hongkong akhirnya mengikuti langkah Taiwan dengan mengeluarkan kebijakan menaikan gaji PMI untuk sektor domestik," ujar Gatot.

Sebelumnya, BP2MI begitu gencar melakukan kampanye dan sosialisasi untuk melindungi PMI secara holistik.

Bagi BP2MI, PMI warga negara VVIP, sehingga layak diperlakukan hormat oleh negara.

Sebagai informasi, keputusan pemerintah Hong Kong terkait gaji dan uang tunjangan makan tersebut berlaku bagi pekerja migran yang kontrak kerjanya ditandatangani sejak 1 Oktober 2022 atau setelahnya.(chi/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Bagi BP2MI, Pekerja Migran Indonesia merupakan warga negara VVIP, sehingga layak diperlakukan hormat oleh negara.

Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA