Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menjalin sinergi dengan Kejaksaan dan Imigrasi untuk meningkatkan fungsi pengawasan.
Kegiatan itu dilakukan di dua wilayah, yaitu Kudus dan Parepare.
Sesuai perjanjian kerja sama (PKS) antara Jampidsus Kejaksaan Agung dan Bea Cukai pada 2022, serta meningkatkan sinergi penegakan hukum di bidang cukai, Bea Cukai Kudus menggelar diskusi dan sharing session terkait penyidikan dan penuntutan tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Kejaksaan Negeri Kudus pada Selasa (25/3).
Kegiatan itu merupakan upaya peningkatan kualitas penyidikan tindak pidana cukai atau tindak pidana lain yang menjadi wewenang penyidik Bea Cukai baik secara formal dan materiel.
Selain itu, dalam rangka pemusnahan barang bukti rokok ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Bea Cukai Kudus pun bersedia membantu proses pemusnahannya sebagaimana salah satu klausul dalam PKS tersebut.
“Dari data statisik, sejak tahun 2022-2023 Kejaksaan Negeri Kudus telah menuntaskan proses penuntutan tindak pidana cukai sebanyak 14 perkara dengan jumlah terdakwa 16 orang,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.
“Sebelumnya (21/03), sinergi juga dilakukan Bea Cukai Parepare dengan Imigrasi Kelas II Parepare. Keduanya sepakat dalam upaya penguatan pengawasan bersama, baik dalam bidang kepabeanan dan keimigrasian,” tutup Encep. (jpnn)