Gandeng KPK dan LKPP, Mendagri Heran e-KPT Masih Bermasalah
jpnn.com - JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mempertanyakan kerugian negara sebesar Rp 1,12 triliun yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap proyek e-KTP di Kemendagri.
Pasalnya, kata Gamawan, sebelum menjalankan proyek tersebut, pihaknya sudah terlebih dahulu meminta saran KPK. Saat itu KPK menyarankan agar tender proyek dimajukan dari tahun 2012 menjadi 2011.
Selain pada KPK, sambung Gamawan, tender tersebut juga didampingi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kemudian, ujarnya, karena tidak ada bentuk HPS yang spesifik, pihaknya lalu meminta BPKP melakukan audit. Saat itu, kata dia, hasil audit BPKP menyatakan tidak ada masalah.
"Tender ini dengan LKPP. Kita masukan LKPP sebagai pendamping. Jadi kita ikuti saran KPK karena saya minta mereka mengawal proyek ini," tandas Gamawan. (flo/jpnn)