Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ganjar dan Sujud DIperiksa KPK

Kamis, 04 September 2008 – 21:34 WIB
Ganjar dan Sujud DIperiksa KPK - JPNN.COM
JAKARTA - Setelah beberapa nama diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi atas alihfungsi hutan mangrove

Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumsel. Kamis (4/9), giliran dua anggota Komisi IV DPR-RI lainnya yang diperiksa. Mereka adalah Ganjar Pranowo (FPDIP) dan Sujud Sirajuddin (FPAN).Ganjar dan Sujud diperiksa KPK untuk menjadi saksi atas tersangka Yusuf Emir Faishal (FKB). Sujud tiba di KPK sekitar pukul 08.15 Wib dan pulang sekitar pukul 15.30 WIb, sementara Ganjar sekitar pukul 09.20 Wib dan pulang sekitar pukul 14.30 Wib. Selain Ganjar dan Sujud dalam hari yang sama juga diperiksa ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR, Indria Octavia Muaja. "Iya, saya diperiksa sebagai saksi Pak Yusuf. Seperti teman-teman yang lain dari Komisi IV banyak yang dimintai keterangan (terkait TAA),"

ujar Ganjar.

Hanya saja, Ganjar membantah bahwa dirinya ikut menerima uang gratifikasi seperti yang diduga diterima oleh tersangka Sarjan Taher (FPD) dan Yusuf Emir Faishal. "Saya tidak menerima uang apapun. Saya bukan termasuk tim untuk itu," paparnya.Berbeda dengan Ganjar, Sujud tak mau berkomentar ketika keluar dari gedung KPK yang beralamat di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan itu. Sujud memilih bergegas berlalu dari kejaran wartawan.

   

Hingga Kamis, KPK memastikan jadwal sidang untuk tersangka Sarjan Taher dan Yusuf Emir Faishal. Namun, berkas Sarjan Taher sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, KPK. Sebelumnya, terkait kasus TAA, tersangka Al-Amien Nur Nasution, suami penyanyi dangdut Kristina yang diperiksa untuk kasus alihfungsi hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau, juga dikait-kaitkan dengan kasus TAA, Banyuasin.(gus/jpnn)

JAKARTA - Setelah beberapa nama diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi atas alihfungsi hutan mangrove Tanjung

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close