Ganti Menteri, Kebijakan Pelayanan Publik Ikut Berubah
jpnn.com - JAKARTA - Keberlanjutan pengelolaan inovasi pelayanan publik seringkali terbentur perubahan visi misi pimpinan baru yang kurang sejalan dengan pimpinan sebelumnya.
Untuk mengawal masalah ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan beberapa peraturan. Salah satunya adalah Peraturan MenPAN-RB No 31 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik.
Menurut MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, peraturan ini bertujuan mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi pelayanan publik.
"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pelayanan publik harus berorientasi kepada kebutuhan dan harapan masyarakat," ujar Yuddy Minggu (9/11).
Sebagai wujud reformasi birokrasi, lanjutnya, percepatan peningkatan pelayanan publik dilakukan di berbagai sektor yang menyentuh langsung kepentingan rakyat.
Di antaranya perizinan dan operasional pelayanan umum. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Agar inovasi pelayanan publik ini berkesinambungan meski pimpinan berganti, perlu ada payung hukum yang menjadi pedoman. Itu sebabnya kita terbitkan Peraturan MenPAN-RB No 31 Tahun 2014," terangnya.
Sementara Deputi Bidang Pelayanan Publik Mirawarti Sudjono menambahkan, langkah MenPAN-RB yang rajin blusukan untuk meninjau langsung pelayanan publik di instansi pemerintah memastikan bahwa birokrat melakukan revolusi mental. "Birokrat itu harus melayani, bukan dilayani," tegasnya. (esy/jpnn)