Ganti Nama, Modus Pelarian Kardius
Senin, 25 Juni 2012 – 14:07 WIB
JAKARTA--Kardius, buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ternyata selalu memakai nama palsu selama pelariannya. Hal ini diketahui setelah Tim Satuan Tugas Intelejen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkapnya di Hotel Tunjungan, kamar 827, Surabaya Minggu (24/6). Ia adalah tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan raya di Kabupaten Simalungun, Sumut yang menjadi DPO sejak September 2011. "Itu salah satu cara dia meloloskan diri dari jangkauan hukum. Namun berkat informasi masyarakat dan kerja satuan khusus yang terus memantau, akhirnya bisa ditangkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman dalam jumpa pers di kantornya Senin (25/6).
Kasus korupsi ini mencuat ketika diketahui bahwa perusahaan Kardius tidak mengerjakan proyek jalan senilai Rp 14 miliar tersebut sesuai kontrak dan spesifikasi. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,6 miliar. Kerugian negara ini diperoleh berdasarkan audit dari BPKP Sumatera Utara. Setelah penangkapannya, kini Kardius mendekam di Rumah Tahanan cabang Kejaksaan Agung.
"Saat itu ia menjabat sebagai Direktur Kurnia Putra Mulia, pemenang proyek. Untuk sementara baru dia tersangkanya. Kasus ini masih dalam pengembangan," lanjutnya.(Nat/jpnn)