Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ganti Rugi Lahan Pelebaran Jalan Batuceper di Bawah NJOP, Pemilik Tanah Minta Keadilan

Kamis, 01 Oktober 2026 – 21:57 WIB
Ganti Rugi Lahan Pelebaran Jalan Batuceper di Bawah NJOP, Pemilik Tanah Minta Keadilan - JPNN.COM
Pengadilan Negeri Tangerang. Foto: pn-tangerang.go.id

jpnn.com, TANGERANG - Nilai ganti kerugian tanah untuk proyek pelebaran Jalan Simpang Jl. Lio Baru–Jl. Pembangunan 1 di wilayah Batuceper kini berujung pada sengketa hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Pemilik tanah, Untung Wijaya, resmi menggugat Dinas PUPR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang lantaran nilai ganti rugi yang disodorkan berada di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Pokok perkara sengketa pengadaan tanah untuk fasilitas publik ini telah resmi terdaftar di pengadilan dengan nomor registrasi Perkara Perdata Nomor 60/Pdt.G/2026/PN.Tng.

Saat ini, majelis hakim PN Tangerang tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh pihak penggugat maupun jawaban dari para tergugat.

Berdasarkan berkas gugatan, tanah milik Untung Wijaya yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 390 memiliki total luas keseluruhan 2.200 meter persegi.

Dari jumlah tersebut, terdapat lahan seluas kurang lebih 180 meter persegi yang wajib dibebaskan demi kelanjutan proyek pembangunan pelebaran Jalan Simpang Jl. Lio Baru–Jl. Pembangunan 1.

Selama ini, area lahan strategis yang terletak di kawasan Batuceper, Kota Tangerang tersebut digunakan aktif untuk perputaran ekonomi, yakni sebagai gudang penyimpanan genset serta ruang pamer (showroom).

Dalam proses musyawarah pengadaan tanah sebelumnya, tim penilai bentukan pemerintah menetapkan total nilai ganti kerugian sebesar Rp2,31 miliar.

Nilai ganti kerugian tanah untuk proyek pelebaran Jalan Simpang Jl. Lio Baru–Jl. Pembangunan 1 di Batuceper kini berujung pada sengketa hukum di PN Tangerang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News