Gapasdap Mendesak Pemerintah Segera Bikin Aturan soal Pengangkutan Kendaraan Listrik
Selain itu juga dihadiri Koordinator Kesyahbandaran dan Patroli Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Wahyudi beserta sejumlah asosiasi terkait, yakni ASDP dan Asperindo, termasuk pihak Jasa Raharja.
Tindak lanjut FGD tersebut menjadi sebuah rekomendasi panduan ekspedisi dan penanganan kebakaran kendaraan listrik.
"Hasil FGD kita rekomendasikan kepada Kemenhub agar segera membuat aturan itu mungkin bisa bekerja sama dengan perguruan tinggi dan sebagainya," ujarnya.
Ketua KNKT Suryanto pada saat itu menjelaskan bahwa perlu persiapan mitigasi risiko dalam implementasi muatan kendaraan listrik termasuk perhitungan klaim asuransi.
Manufaktur kendaraan listrik memang melewati pengujian pengendapan di air tawar. Namun, kondisi air tawar berbeda dengan air laut yang sangat konduktif dan berpotensi menimbulkan terjadinya arus pendek pada baterai mobil listrik. Setelah terjadi thermal runway, akan diikuti ledakan.
"Setiap kendaraan harus memiliki product liability insurance, ini juga harus didiskusikan dengan perusahaan kendaraan," kata Suryanto.
Mitigasi ini penting untuk menentukan sistem manajemen keselamatan sampai pada level acceptable risk atau risiko yang bisa diterima
"Pemerintah juga seharusnya melakukan mitigasi-mitigasi," tambahnya.