Gara-Gara 10 Sopir Ini Grab Indonesia Rugi Ratusan Juta
Jumat, 26 Januari 2018 – 10:03 WIB
Sementara untuk sepuluh pelaku yang sudah ditangkap, semuanya dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 35 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (mg1/jpnn)