Gara-Gara Aksi 2 Pengangguran Ini, Sinyal Tiga Provider Terganggu Selama 3 Bulan
jpnn.com, BOGOR - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor menangkap dua pengangguran yang mencuri sejumlah perangkat tower base transceiver station (BTS) di enam lokasi berbeda. Selama tiga bulan terakhir, beberapa provider mengalami gangguan sinyal hingga beberapa transaksi elektronik pun tidak bisa dilakukan di ponsel.
YPO (39) warga Kecamatan Ciampea menggasak berbagai komponen tower, dari kabel hingga perangkat keras. Aksinya dilancarkan di berbagai BTS tower, mulai dari Indosat, Telkomsel hingga XL. Delapan titik di enam lokasi se-Kabupaten Bogor pun jadi korban pria yang dalam melancarkan aksinya itu menyamar sebagai pegawai provider.
Rupanya YPO tak sendiri, hasil curian itu pun diberikan kepada FH (50) warga Kota Bekasi yang berperan sebagai penadah yang menjual kembali komponen-komponen itu ke provider. Tak tanggung-tanggung, dari ratusan item yang diamankan petugas, nilainya mencapai Rp4,7 miliar.
(Baca: Tolak Seruan Forum Muslim Bogor, Bima Arya Izinkan Perayaan Imlek)
“BTS tidak berfungsi secara baik, sinyal akan berkurang kekuatannya karena tidak berfungsi normal. Dan ini harganya juga cukup mahal. Tentu selain itu, kerugiannya mengakibatkan pelayanan kepada masyarakat yang dipastikan berkurang,” kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, seperti dikutip dari Metropolitan.
Jajaran Reskrim Polres Bogor masih mengusut aliran barang-barang yang dicuri itu, termasuk bagaimana modus pencuri bisa mendapatkan seragam dan surat kerja palsu agar bisa masuk BTS dengan leluasa. “Termasuk penadah ini ke mana dia menjualnya, siapa yang pakai, termasuk kemungkinan keterlibatan orang dalam dari provider tertentu,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menuturkan, pelaku pencurian diketahui pernah bekerja di salah satu provider ternama. Sehingga pelaku cukup mengenal komponen-komponen yang punya nilai jual tinggi. Komplotan ini sudah bekerja sejak tiga bulan terakhir. “Dua puluh sampai 30 menit sekali beraksi. Ada hampir dua truk (barang bukti, red) berbagai item,” bebernya.
Kedu pelaku pun dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Serta Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Tadah) dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. “Tidak menutup kemungkinan juga dalam penyelidikan kena pasal UU ITE karena melibatkan komponen komunikasi,” tandasnya. (ryn/c/mam/run)