Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gara-gara Honorer K2, Komisi II Ancam Boikot Anggaran KemenPAN-RB

Minggu, 31 Januari 2016 – 14:48 WIB
Gara-gara Honorer K2, Komisi II Ancam Boikot Anggaran KemenPAN-RB - JPNN.COM
Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - J‎AKARTA--Komisi II DPR memberikan tenggat waktu hingga pertengahan 2016 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk menyelesaikan regulasi pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS.

Bila sampai pembahasan APBN Perubahan 2016, regulasinya belum ada, Komisi II sepakat untuk memboikot anggaran KemenPAN-RB.

"Kami masih beri kesempatan sampai Juni-Juli mendatang. Kalau regulasinya tidak ada juga, dengan sangat terpaksa kami akan boikot anggaran KemenPAN-RB dan kementerian/lembaga lainnya khususnya yang jadi mitra Komisi II," tegas Bambang Riyanto‎, politikus Partai Gerindra kepada JPNN, Minggu (31/1).

Dia menyebutkan, seluruh anggota Komisi II sudah sepakat dan serius memperjuangan honorer K2. Sebab, masing-masing anggota dewan juga ikut kena imbas dari kebijakan MenPAN-RB yang memutuskan membatalkan pengangkatan CPNS.

"Itu menterinya bilang siap dicaci-maki anggota DPR, lah kami juga apa tidak dicaci-maki rakyat. Ketika berhadapan dengan masyarakat, kami dicap tidak bekerja karena gagal memperjuangkan hak rakyat," tutur Bambang.

Partai Gerindra, lanjutnya, sudah komitmen untuk menolak pembahasan anggaran seluruh kementerian/lembaga di Kabinet Kerja bila pemerintahan Jokowi tidak mengeluarkan kebijakan khusus untuk honorer K2. Apalagi, banyak program pemerintah yang tidak tepat sasaran seperti dana desa.

"Pemerintah mati-matian menggelontorkan dana desa. Apa sudah tahu dan pantau dana desa itu benar-benar direalisasikan sebagaimana peruntukannya? Apa yakin juga, dana desa itu dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat desa, karena di lapangan banyak yang bingung mau diapain dananya," bebernya. (esy/jpnn)

 

J‎AKARTA--Komisi II DPR memberikan tenggat waktu hingga pertengahan 2016 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close