Gara-gara Kasus Sapi, PKS Terancam 'Mati'
Sabtu, 11 Mei 2013 – 16:31 WIB
Sedangkan Pasal 7 mengatur hukuman pidana bagi korporasi yang terbukti terlibat TPPU. Pidana pokoknya yaitu pidana denda paling banyak Rp100 miliar. Kemudian pidana tambahan antara lain pengumuman putusan hakim, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi, pembubaran atau pelarangan korporasi, perampasan aset korporasi untuk negara, dan pengambilalihan korporasi oleh negara.
"Jadi bisa dibekukan usahanya, dicabut izinnya," ujar Tama.
Menurut Tama, pasal TPPU yang melibatkan korporasi berbentuk parpol jangan cuma diterapkan di kasus Luthfi. Ia mendesak KPK untuk menggunakan pasal yang sama dalam menyidik kasus korupsi Hambalang dan wisma atlet SEA Games yang melibatkan beberapa kader Partai Demokrat.