Gara-Gara Sandal, Jamaludin Terancam 5 Tahun Penjara
Minggu, 24 Desember 2017 – 11:27 WIB
“Dia mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama BD yang saat ini masih buron. Sedangkan barang bukti curian sudah dijual di Pasar Tengah,” tutur Bermawis.
Saat ini, Jamaludin sudah ditahan di Polsek Pontianak Barat. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancamannya, penjara di atas lima tahun,” tegas Bermawis. (oxa)