Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Garap Bocah Imut, Guru Ngaji Tak Ngaku Malah Tantang Sumpah Pocong, Akhirnya...

Senin, 23 Maret 2015 – 22:22 WIB
Garap Bocah Imut, Guru Ngaji Tak Ngaku Malah Tantang Sumpah Pocong, Akhirnya... - JPNN.COM

jpnn.com - DUMAI - Sumpah pocong diatas Alquran saya berani untuk membuktikan kalau saya tidak melakukan pencabulan terhadap korban. Kalimat tersebut keluar dari mulut tersangka HN (45) kepada penyidik Polres Dumai untuk meyakinkan bahwa dirinya bukan pelaku pencabulan sebagaimana dilaporkan oleh korban BW (6) kepada pihak kepolisian.

Tersangka HN warga kecamatan Dumai Timur, Pekanbaru, Riau, merupakan seorang guru mengaji diamankan pihak kepolisian Minggu (22/3) sekira pukul 22.00 WIB atas dugaan pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur.
    
Meski sempat bersumpah untuk menutupi perbuatannya, akhirnya tersangka mengaku bahwa dirinya mencabuli korban setelah penyidik Polres Dumai memberitahukan ancaman hukuman maksimal yang akan diterima tersangka akibat perbuatannya tersebut.
    
Dimana, kejadian pencabulan tersebut bermula ketika Sabtu (21/3) pagi sekira pukul 10.00 WIB. Korban sedang bermain bersama sejumlah rekannya didepan rumah tersangka. Saat itu tersangka sedang bekerja memperbaiki safety tank. Secara tiba-tiba tersangka lantas menarik tersangka kedalam kamar mandi dan mencabulinya. 

Selanjutnya tersangka menyuruh korban pulang, karena nenek korban mencarinya. Nenek korban curiga karena saat berjalan korban kesakitan. Setelah ditanya, korban pun mengaku kalau tersangka memasukkan jari-jarinya ke anunya. Mendengar pengakuan tersebut, nenek korban langsung melapor ke polisi.
    
Kepada sejumlah wartawan tersangka sempat mengaku kalau dirinya tidak pernah mencabuli korban. "Saya tidak pernah mencabuli korban. Hadirkan Alquran disini saya berani bersumpah pocong," ujar tersangka HN menutupi perbuatannya.
    
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto SH SIK, saat dikonfirmasi Dumai Pos (Group JPNN.com) Senin (23/3) membenarkan adanya perkara pencabulan tersebut.
    
"Tersangka langsung kami amankan Minggu (22/3) malam dikediamannya, usai menerima laporan dan melakukan visum terhadap korban. Tersangka dijerat dengan pasal 81 junto 82 undang undang monor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.(ras/jpnn)

DUMAI - Sumpah pocong diatas Alquran saya berani untuk membuktikan kalau saya tidak melakukan pencabulan terhadap korban. Kalimat tersebut keluar

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close