Garap Kasus Novanto, Kejagung Ogah Tunggu MKD
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung merasa tak perlu menunggu putusan Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR, untuk mengusut pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto yang diduga meminta saham PT Freeport Indonesia dengan imbalan perpanjangan kontrak karya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, proses yang ada di MKD tidak ada kaitannya dengan penyelidikan yang tengah dilakukan Korps Ahdyaksa. "Tidak ada kaitannya dengan itu ya. MKD kan masalah etik, kita murni masalah hukum," ujar Amir, Rabu (2/12).
Ia menambahkan, penyelidikan kasus Setnov bisa langsung dilakukan karena kasus itu bukan delik aduan. Menurut Amir, ini murni masalah hukum.
"Ini delik biasa sehingga tidak perlu ada aduan baru kita bertindak," ujar mantan Wakil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini.
Karenanya, hingga kini anak buah Jaksa Agung Prasetyo masih melakukan penyelidikan kasus Setnov dengan mengumpulkan bahan keterangan yang berkaitan seperti rekaman dan lainnya. "Tidak menutup kemungkinan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait nanti," papar Amir. (boy/jpnn)