Garap Keponakan Sendiri, Pria Ini Terancam 12 Tahun Bui
jpnn.com - TIMIKA - Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru (Miru), telah menetapkan BA (48), warga Jalan Leo Mamiri, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap korban, bocah perempuan berusia 9 tahun, yang adalah keponakannya sendiri.
Kapolsek Miru, AKP Asep Bangbang Saputra mengatakan, penetapan BA sebagai tersangka, berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan BA sendiri.
"Kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Dan proses hukum tetap berjalan," kata Asep, Rabu (10/9)
Lanjut Asep, saat ini pihaknya masih mempersiapkan berkas perkara kasus tersebut untuk diproses hukum lebih lanjut. Selain itu, Kapolsek Miru juga mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka BA diancam dengan pasal berlapis, diantaranya Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara kurang lebih 12 tahun.
"Kita kenakan pasal perlindungan anak. Jadi tersangka bisa kena dua belas tahun penjara,"Â ujarnya.
Seperti yang disaksikan Radar Timika (Grup JPNN) di Kantor Polsek Miru, hingga Rabu (10/9) kemarin tersangka BA masih mendekam di Rutan Polsek Miru. Adapun BA diamankan berdasarkan laporan dari tante korban, yang mengatakan kepada polisi bahwa BA sudah melakukan pelecehan seksual kepada korban, sebut saja Mawar, keponakannya sendiri pada Minggu (7/9) lalu. Dalam laporannya disebutkan, kejadian memilukan itu terjadi di Jalan Leo Mamiri. BA melakukan aksi bejatnya, setelah mengiming-imingi korban dengan uang Rp 20 ribu.(tns)