Gatot Belum Ajukan Penangguhan Penahanan
jpnn.com - JAKARTA - Gatot Supiartono, auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya karena menjadi tersangka pembunuhan berencana. Meski demikian, tersangka otak pembunuhan terhadap Holly Anggela Hayu itu belum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Belum ada itu," tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (18/10), di Markas Polda Metro Jaya. Menurutnya, permohonan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.
Rikwanton menambahkan, polisi mempersilahkan Gatot mengajukan penangguhan. "Namun dipenuhi atau tidak nanti penyidik yang menentukannya," kata Rikwanto.
Di sisi lain, polisi sudah memeriksa istri tersangka berinisial S. Menurut Rikwanto, hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa istri S kenal dengan Gatot.
Karenanya, penyidik akan mengonfrontasi keterangan S, istrinya dan Gatot. "Nanti akan kita konfrontasikan dengan G dan S yang merupakan suaminya," ujarnya.
Pada bagian lain, penyidik Polda sudah meminta penasehat hukum Gatot untuk menyiapkan dokumen-dokumen berkaitan kepergian suami siri Holly itu ke Australia, bertepatan saat terjadinya pembunuhan. Menurut Rikwanto,
Rikwanto mengatakan saat ini pihak Kuasa Hukum Gatot tengah mempersiapkannya. "Kita juga meminta dokumen kepergian G ke Australia," ujar dia. (boy/jpnn)