Gatot Brajamusti Keberatan Dituding Lakukan Pencabulan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Gatot Brajamusti menjalani sidang kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan penyanyi CTP.
Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gatot Brajamusti didakwa melanggar pasal 81 ayat dua serta pasal 82 ayat satu, tentang perlindungan anak.
Gatot Brajamusti pun keberatan menerima isi dakwaan JPU soal pencabulan.
Menurut tim pengacara Gatot Brajamusti, Novianto Rahmantyo, ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan kenyataan.
"Ada beberapa perbedaan yang dirasa ganjil. Ada perbedaan antara isi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dengan isi dari dakwaan tersebut," kata Novianto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
Pria karib disapa Aa Gatot itu juga menyangkal adanya tindak asusila atau perkosaan. Terlebih, kejadian itu terjadi berulang-ulang.
"Logikanya itu, di mana pelecehan seksualnya? Kalau misalkan saya dengan pasangan saya melakukan satu, dua, tiga kali hubungan, sebetulnya itu tidak ada pelecehannya," tutur Achmad Rulyansyah pengacara Gatot lainnya.
"Karena TKP dan usia dari si CTP tidak sesuai. Ada perbedaan lokasi dan perbedaan dengan saat BAP-nya," lanjutnya.(mg7/jpnn)