Gatot Tak Diterima Dituntut 4 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Holly Angela, Gatot Supiartono, tidak terima dengan tuntutan 4 tahun penjara yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk itu mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut akan menulis sendiri ketidakpuasannya dalam pledoinya.
"Setelah berdiskusi dengan tim penasehat hukum kami akan mengajukan pembelaan pribadi dan Penasihat Hukum," kata Gatot di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, (9/6).
Meski dituntut dengan pasal subsider Gatot tampaknya tidak puas dengan dakwaan dan tuntutan jaksa padanya. "Saya tidak terima (tuntutan) itu. Saya akan gunakan hak saya untuk mengajukan pembelaan," tegasnya.
Dalam kasus ini, Jaksa menganggap Gatot terbukti melanggar pasal 353 ayat 3 juncto pasal 1 dan 2 KUHPidana.
Tuntutan jaksa itu sendiri merupakan pasal subsider. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada fakta yang mengarah pada dakwaan primer, pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider pasal 338. (flo/jpnn)