Gauli Bocah 10 Kali, Sesepuh Adat Dibekuk Polisi
jpnn.com - BATUSANGKAR - Meski sudah berusia 70 tahun dan berstatus ninik mamak, mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tabekpatah, Kecamatan Salimpaung Tanahdatar ditangkap polisi karena dilaporkan mencabuli anak di bawah umur.
Pria berinisial AN, 70, ini dilaporkan mencabuli Melati (bukan nama sebenarnya), warga Nagari Tabekpatah. Peristiwa itu terungkap setelah orangtua korban curiga melihat kedekatan dan kemesraan anaknya dengan pelaku.
Kemudian orangtua korban menasehati anaknya agar menjaga jarak dengan kakek tersebut. Saat bicara dari ke hati, ternyata orangtua korban mendapatkan pengakuan mengejutkan dari anaknya. Yaitu, dia sudah melakukan perbuatan layaknya suami-istri dengan AN.
Tidak tanggung-tanggung, Melati yang masih di bawah umur mengakui dia telah berhubungan sebanyak 10 kali dengan pelaku.
"Pertama kali korban dirayu dan dibawa ke salah satu hotel di Bukittinggi. Pelaku membujuk sekaligus mengancam korban dengan memberikan uang dan HP asalkan bersedia melayani nafsu bejatnya," ujar Wakapolres Tanahdatar Kompol Thamrin didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi kepada Padang Ekspres (Grup JPNN), kemarin.
Mendengar pengakuan sang anak, orangtua korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Salimpaung dengan tuduhan pencabulan.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan visum, anggota segera menangkap tersangka. Dia ditangkap di rumahnya saat sedang santai," imbuh Wakapolres.
Ketika dimintai keterangan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Polres Tanahdatar. (mal)