Gauli Pacar, Mahasiswa di Bui
jpnn.com - SEGINIM – Menindaklanjuti laporan korban dan keluarga Ym (17) warga Seginim, Polsek Seginim membekuk terlapor oknum mahasiswa berinisial Zp (21).
Zp ditangkap di kosannya di Kota Bengkulu. Zp resmi ditetapkan sebagai tersangka, Senin (29/12). Saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Seginim untuk diproses.
“Terlapor Zp sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka persetubuhan dengan anak di bawah umur. Zp dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak nomor 23 Tahun 2002. Saat ini Zp masih dalam pemeriksaan penyidik Polsek,” kata Kapolsek Seginim Iptu Sudjadi dilansir Rakyat Bengkulu (Grup JPNN.com), Selasa (30/12).
Sudjadi menyampaikan, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, namun karena pelapor masih di bawah umur maka Zp bisa diproses hukum. Zp dilaporkan oleh keluarga korban karena menolak memenuhi janjinya untuk menikahi korban. Sebelumnya korban berhubungan badan layaknya suami istri.
“Korban sudah diperiksa oleh unit PPA Polres BS dan sudah melakukan visum yang akan digunakan sebagai barang bukti,” beber Sudjadi.
Sebagaimana diketahui, pada 1 September Zp mengapeli korban di rumahnya. Sekitar pukul 23.00 WIB, Zp mengajak korban berhubungan layaknya suami istri. Awalnya korban menolak, namun karena dijanjikan akan dinikahi, membuat korban mengiyakan permintaan Zp.
Namun saat korban meminta untuk dinikahi, Zp menolak. Kemudian pada Kamis (25/12), korban didampingi keluarganya mendatangi Polsek Seginim melaporkan perbuatan Zp. (key/jpnn)