Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0
Dalam kurun waktu 2017–2024, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memblokir 9.062 entitas keuangan ilegal yang terlibat dalam berbagai kejahatan, termasuk judi online.
Brigjen Polisi Asep Jenal Ahmadi menegaskan bahwa pemberantasan judi online adalah program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
“Kerja sama dari hulu hingga hilir, termasuk penelusuran aliran dana, sangat penting untuk mengungkap aktor utama jaringan judi online,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir 5,1 juta situs judi online menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
“Kami terus berkomitmen menjaga ekosistem digital yang sehat demi kebaikan bersama,” tutup Meutya Hafid. (jlo/jpnn)