Gegara Beri Izin Acara Dangdutan di Tegal Saat Pandemi, Kapolsek Tegal Selatan langsung Dicopot Kapolri
jpnn.com, JAKARTA - Polri merespons serius tindakan pelanggaran protokol kesehatan selama pandemi COVID-19 yang terjadi di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (23/9) malam. Mabes Polri pun langsung mencopot jabatan Kapolsek Tegal Selatan Kompol Juharno.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, saat ini Kapolsek Tegal Selatan Kompol Juharno sudah dinonaktifkan dari jabatanya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan sedang diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangannya pada Sabtu (26/9).
Jenderal bintang dua ini mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran COVID-19.
“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” tegas Argo.
Sebelumnya, viral video dangdutan dalam hajatan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal baru-baru ini. Banyak pihak menyayangkan lantaran masih ada pejabat publik yang tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat guna menghindari penularan COVID-19 untuk tidak berkerumun. (cuy/jpnn)