Gelandangan Juga Punya Hak Pilih di Pemilu 2014
Jumat, 18 Januari 2013 – 22:43 WIB
Hanya saja dalam penetapan DPK, Arief mengakui terdapat kelemahan. Sebagaimana diketahui, pencetakan surat suara dilakukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan penambahan 2,5 persen guna mengantisipasi adanya pemilih yang tidak memiliki identitas.
Artinya untuk DPK dibatasi maksimal 2,5 persen dari DPT. “Nah kalau pemilih khusus melampaui 2,5 persen bagaimana? Sementara logistik sudah selesai dibuat. Jadi ini menurut saya merupakan salah satu kelemahan,” ujarnya. Meski begitu, KPU akan segera mencarikan jalan keluar. (gir/jpnn)