Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gelar Perkara 92 Rekening FPI Melibatkan Densus 88, Berapa Jumlah Uangnya?

Selasa, 02 Februari 2021 – 17:07 WIB
Gelar Perkara 92 Rekening FPI Melibatkan Densus 88, Berapa Jumlah Uangnya? - JPNN.COM
Foto: Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto: Dok Divhumas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan gelar perkara membahas hasil pemeriksaan aliran dana di 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, gelar perkara rekening FPI itu tidak hanya dilakukan penyidik Bareskrim, tetapi juga melibatkan tim Densus 88 Antiteror.

"Rapat ini dihadiri personel Bareskrim Polri dan juga personel dari Densus 88. Mengapa (Densus) dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening FPI," ujar Rusdi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/2).

Jenderal bintang satu ini menerangkan, gelar perkara itu bertujuan menyamakan persepsi antara PPATK dan penyidik Polri terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI.

"Telah dianalisis oleh PPATK sebanyak 92 rekening, ini terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI," terang Rusdi.

Mantan Kapolrestabes Makassar ini menambahkan, 92 rekening yang dianalisis PPATK itu terdapat di 18 bank yang ada di Indonesia.

Namun, Brigjen Rusdi enggan menyebutkan berapa jumlah uang yang ada di puluhan rekening tersebut.

"Itu tidak bisa kami paparkan, tidak perlu diungkap di publik. Yang pasti, Polri akan menindaklanjuti ada atau tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada di FPI," tandas Rusdi.(cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Bareskrim Polri, PPATK dan Densus 88 Antiteror melakukan gelar perkara terkait hasil analisis 92 rekening FPI.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News