Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Geledah Hingga Pagi, KPK Cuma Sita Dokumen

Senin, 16 Desember 2013 – 19:18 WIB
Geledah Hingga Pagi, KPK Cuma Sita Dokumen - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pihak swasta bernama Lusita Ani Razak. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.

"Semalam penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka LAR (Lusita) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara pidana umum di Praya. Rumahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (16/12).

Johan menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan dari pukul 23.00 WIB sampai 03.00 WIB. Dari penggeledahan di rumah Lusita KPK hanya menyita sejumlah dokumen.

Kendati demikian, Johan mengaku tidak mengetahui berapa banyak dokumen tersebut. "Ada sejumlah dokumen yang disita," katanya.

Seperti diketahui, selain Lusita, KPK juga menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Subri sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.

Subri disangkakan sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Lusita dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti dalam kasus itu adalah mata uang dollar Amerika (USD) berupa pecahan USD 100 sebanyak 164 lembar. Sehingga ditotal berjumlah USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta. (gil/jpnn)

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pihak swasta bernama Lusita Ani Razak. Ia merupakan tersangka kasus

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close