Geledah PT Promic Jaya, KPK Sita Dokumen Terkait Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di kantor PT Promic Jaya milik Muhtar Effendi. Penggeledahan itu dilakukan kemarin (26/11) malam.
"Hasil penggeledahan, penyidik mengamankan catatan keuangan perusahaan, dokumen-dokumen berkaitan dengan pilkada dan bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (27/11).
Johan menuturkan, penggeledahan dilakukan di kantor PT Promic Jaya yang terdapat di kawasan perkantoran Cibinong, kabupaten Bogor dan kawasan Cempaka Sari V, Cempaka Putih Jakarta.
"Penggeledahan itu dilakukan mulai pukul 23.00 sampai menjelang pagi," kata Johan.
Seperti diketahui, Muhtar disebut sebagai operator suap Akil di wilayah Sumatera. Ia pernah menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi.
Sebelumnya calon Bupati Banyuasin Hazuar Bidui mengaku dirinya sempat ditemui dan dimintai dana sebesar Rp 20 miliar oleh seseorang bernama Muhtar Effendi ketika sengketa pilkadanya berjalan di MK. Namun, Hazuar tidak memenuhi permintaan orang yang mengaku sebagai utusan MK.
Calon Wali Kota Palembang Sarimuda juga mengaku pernah dihubungi seorang yang mengaku dari perwakilan MK. Orang itu meminta uang sekitar Rp 10 sampai Rp 15 miliar sehingga perkaranya di MK bisa dimenangkan oleh Akil.
Selain itu calon Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad mengaku dihubungi oleh orang bernama Muhtar. Saat itu, Muhtar meminta uang sebanyak Rp 15 miliar supaya perkaranya di MK bisa dimenangkan oleh Akil selaku ketua majelis sidang. (gil/jpnn)