Genjot Koordinasi Pembangunan Desa, Marwan Surati Seluruh Kada
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu telah menerbitkan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT). Berbekal perpres itu, Menteri DPDTT Marwan Jafar langsung bergerak cekatan untuk mendongkrak kinerja kementerian yang dipimpinnya.
Marwan mengatakan, dirinya tengah menyiapkan rancangan peraturan menteri yang memuat beberapa hal. Di antaranya adalah tentang hak-hak dan kewenangan lokal di tingkat desa, pendampingan desa, pedoman tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan dalam musyawarah desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta pembentukan badan usaha milik desa.
Untuk itu, Marwan telah mengeluarkan surat edaran untuk para kepala daerah (kada). Isinya adalah pemberitahuan tentang langkah yang tengah disiapkan KDPDTT dalam rangka koordinasi untuk program pemberdayaan dan pembangunan desa. “Kita harapkan para gubernur, bupati atau wali kota dapat melaporkan perkembangan pelaksanaan koordinasi,” kata Marwan dalam rilis KDPDTT ke media, Kamis (29/1).
Bekas pimpinan panitia khusus RUU Desa itu menambahkan, para kepala daerah agar segera mengoordinasikan data pemerintahan desa yang meliputi dokumen perencanaan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) desa dan rencana kerja pembangunan (RKP) desa. Marwan menegaskan, hal itu merupakan prasyarat dalam pemanfaatan dana desa yang dimulai pada bulan April yang akan datang.
"Khusus pelaksanaan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa memerlukan persiapan melalui koordinasi antara Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.(ara/jpnn)